Apakah PT Perorangan Masuk dalam Jenis UKM?

Adanya pendirian PT perorangan adalah hal yang akan mendukung kemudahan untuk seluruh pelaku usaha selama mereka membangun usahanya. Hal ini sendiri juga sudah diresmikan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

PT Perorangan sendiri bahkan hanya diperuntukkan untuk kriteria usaha mikro dan kecil serta sesuai dengan PP No 7 tahun 2021. Undang Undang tersebut terkait dengan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan sendiri nantinya hanya bisa didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil. Selain itu, kriteria usaha mikro sendiri juga akan ditentukan dari modal usahanya.

Yaitu maksimal 1 Milyar namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha maupun hasil penjualan tahunannya secara maksimal 2 Milyar. Kategori ini tentunya sudah diatur dalam sebuah undang-undang untuk mengkategorikan golongan bisnis dari usaha kecil, mikro dan menengah.

Sedangkan untuk usaha kecil sendiri nantinya akan ditentukan berdasarkan dengan kepemilikan modal usaha yang melebihi dari 1 Milyar sampai dengan 5 Milyar. Namun tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha maupun memiliki penghasilan tahunan per tahunnya melebihi dari 2 Milyar sampai dengan 15 Milyar. 

Mengenal Dasar Hukum PT Perorangan 

Sedangkan untuk pendirian PT Perorangan sendiri juga memiliki dasar hukum. Nah, untuk beberapa dasar hukumnya diantaranya sebagai berikut ini:

·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Thun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan sekaligus Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Jadi, itulah informasi singkat terkait pendirian PT Perorangan yang menjadi pendukung dalam seluruh pelaku UMKM. Di dalam membangun usaha sendiri, tentunya ada beberapa aturan dasar yang mengharuskan para pemilik usahanya untuk mendaftarkannya pada pemerintahan.

Termasuk dalam pembuatan PT Perorangan itu sendiri.