Pembangunan infrastruktur menjadi kunci dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuai dengan arahan pembangunan nasional jangka panjang 2005-2025. Dimana pengembangan infrastruktur ini tentunya membutuhkan pendanaan yang besar. Untuk itu, perusahaan pembiayaan infrastruktur hadir dengan salah satunya pola pendanaan KPBU. Seperti apa ?
Pola Pendanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
1. Jenis Infrastruktur dan Bentuk Kerjasama
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat dilakukan untuk infrastruktur ekonomi dan sosial. Seperti infrastruktur jalan, SDA dan irigasi, air minum, perumahan rakyat, sistem pengolahan persampahan, sistem pengolahan air limbah setempat, dan infrastruktur sistem pengolahan air limbah terpusat.
2. Tahap Pelaksanaan KPBU
Sesuai dengan namanya, KPBU merupakan sebuah kerjasama yang dilakukan antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Dimana sebagian atau seluruh pelaksanaannya dilakukan menggunakan sumber daya Badan Usaha, namun dengan tetap memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak yang terlibat.
Dalam hal ini, terdapat beberapa tujuan KPBU pada pembiayaan infrastruktur. Seperti mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan tepat sasaran, mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan, mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, serta menciptakan iklim investasi yang berdasarkan prinsip usaha secara sehat.
Agar dapat mewujudkan berbagai tujuan tersebut, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha menyelenggarakan kegiatan usaha dengan mengacu pada prinsip. Yakni prinsip kemitraan, kerjasama dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan maupun pertimbangan kebutuhan kedua belah pihak. Serta prinsip efektif dan efisien guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.
3. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama
Menteri atau Kepala Lembaga atau Kepala Daerah merupakan penanggung jawab proyek dalam pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Dengan memperhatikan peraturan perundang undangan di bidang sektor, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bertindak sebagai PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama).
Dengan menandatangani nota kesepahaman mengenai PJPK yang memuat kesepakatan pihak yang menjadi koordinator, jangka waktu pelaksanaan KPBU, serta kesepakatan mengenai pembagian tugas dan anggaran KPBU. Nantinya yang memiliki kewenangan tersebut dapat bertindak bersama sama sebagai PJPK jika KPBU merupakan gabungan dari dua atau lebih jenis infrastruktur.
4. Dukungan Pemerintah
Guna mendukung pembiayaan infrastruktur, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bisa memberikan dukungan pemerintah terhadap penerapan KPBU di Indonesia. Adapun bentuknya yaitu dukungan kelayakan dan/insentif perpajakan sesuai dengan lingkup kegiatan KPBU, berdasarkan usulan PJPK.
Lebih lanjut, dukungan kelayakan ini dapat diberikan setelah tidak ditemukan lagi alternatif untuk membuat proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha ini layak secara finansial. Dimana dukungan kelayakan diberikan dalam bentuk kontribusi secara tunai sebagian dari biaya konstruksi proyek KPBU.
Demikian pembahasan mengenai pola pendanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan, PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sampai sekarang telah menangani berbagai proyek KPBU di tanah air. Produk pembiayaan yang ditawarkan bisa langsung dilihat di ptsmi.co.id.