Tata Laksana Mendirikan PT

Prosedur Mendirikan PT agar izin pendirian PT disetujui adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melaksanakan pemeriksaan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh serupa atau serupa sekali dengan nama PT yang udah ada maka yang wajib siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.

Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan berasal dari lembaga terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

 

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dijalankan oleh notaris yang berwenang diseluruh lokasi negara Republik Indonesia untuk selanjutnya memperoleh pesetujuan berasal dari Menteri Kemenkumham.

Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang wajib diperhatikan didalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT wajib berada di lokasi Republik Indonesia dengan menjelaskan nama Kota dimana PT melaksanakan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka pas berdirinya PT: sepanjang 10 tahun, 20 th. atau lebih atau apalagi tidak wajib ditentukan lamanya berarti berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan dan juga kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri wajib mengambil alih anggota atas saham, kecuali didalam rangka peleburan;
  • Modal basic minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) berasal dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
    Pemegang saham wajib WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

 

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, kecuali di gedung). Persyaratan lain yang diperlukan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) th. terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak area usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) kecuali PT tidak berada di gedung perkantoran.

 

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP privat Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

 

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang diperlukan pada lain:

Bukti setor bank senilai modal disetor didalam akta pendirian;
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
Asli akta pendirian.

 

6. Mengajukan SIUP

SIUP ini bermanfaat supaya PT mampu menggerakkan kegiatan usahanya. Namun wajib untuk diperhatikan bahwa tiap-tiap perusahaan patut menyebabkan SIUP, sepanjang kegiatan usaha yang dijalankannya terhitung didalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi berasal dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak terhitung tanah dan bangunan area Usaha;
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha.

 

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang udah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha udah melaksanakan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

 

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melaksanakan wajib daftar perusahaan dan udah memperoleh pengesahan berasal dari Menteri Kemenkumham, maka wajib di umumkan didalam BNRI berasal dari perusahaan yang udah diumumkan didalam BNRI, maka PT udah prima statusnya sebagai badan hukum