UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha ataupun perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan istilah yang sangat melekat bagi masyarakat Indonesia. Memang istilah ini diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk kebijakan-kebijakan perekonomian Indonesia.
UMKM sangatlah berbeda dengan perusahaan yang sudah bonafit. Dari pengertian pun sudah jelas jika kategori usaha yang masuk ke dalam UMKM paling maksimal berada di tahap menengah. Berikut rincian tentang kriteria jenis unit usaha:
Ukuran Usaha | Kriteria | |
Aset (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) | Omset (dalam 1 tahun) | |
Usaha Mikro | Maksimal Rp50 Juta | Maksimal Rp300 Juta |
Usaha Kecil | Lebih dari Rp50 Juta – Rp500 Juta | Lebih dari Rp300 Juta – Rp2,5 Milyar |
Usaha Menengah | Lebih dari Rp500 Juta – Rp10 Milyar | Lebih dari Rp2,5 Milyar – Rp50 Milyar |
Usaha Besar | Lebih dari Rp10 Milyar | Lebih dari Rp50 Milyar |
Ketentuan itu juga telah diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah menghapus seluruh biaya perizinan UKM. Semua biaya akan ditanggung APBN dan APBD. Pelaku UMKM cukup mengurus surat izin gangguan (HO) serta izin mendirikan bangunan (IMB).
Di luar itu juga ada yang perlu, seperti:
- Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
- Izin Usaha Industri atau IUI
- Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
- dan juga Tanpa Daftar Industri atau TDI
Mengurus surat izin itu semua bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Surat keterangan yang menjelaskan bahwa pelaksana UMKM telah punya usaha diberikan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan surat tersebut sangat diperlukan supaya tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan UMKM.
Pada usaha mikro, tentu mendapatkan skema surat perizinan sangatlah mudah. Pelaksana usaha mikro dan kecil cukup mengisi satu lembar formulir juga menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik. Mengurus surat Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK dikeluarkan pada tingkat kecamatan serta kelurahan dan prosesnya tidak dikenakan biaya sama sekali serta tidak ada retribusi.
Sedangkan dalam mengurus surat izin bagi pelaksana UKM (Usaha Kecil Menengah), izin bisa didapatkan dan diterbitkan dari Kabupaten atau Kota serta diwajibkan menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Regulasi semacam ini dihadirkan sebagai bentuk memberikan perlindungan, pendampingan, kepastian hukum dan juga kemudahan dalam akses pembiayaan lewat perbankan atau non-bank.
Setelah Anda telah memiliki semua syarat di atas. Baru Anda bisa mendaftar sebagai seller di Pasar Digital UMKM. Tentunya banyak sekali keuntungan yang diberikan oleh PaDi UMKM kepada UMKM:
- Apabila Anda sudah memiliki beberapa toko di beberapa marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Lazada dan juga Shopee, Anda bisa mengelola produk dan transaksi terpusat melalui PaDi UMKM. Jadi dengan begitu, Anda bisa mengelola toko Anda dengan mudah.
- Dengan mendaftar di PaDi UMKM, usaha Anda akan otomatis tercatat sebagai daftar UMKM yang akan dimonitor secara langsung oleh Kementerian BUMN.
- Anda bisa mengintegrasikan data pelanggan Anda dari seluruh channel yang nantinya bisa Anda maksimalkan dengan fitur CRM yang tersedia.
- UMKM yang belum terdaftar sebagai supplier belanja barang dan jasa BUMN akan didukung untuk naik kelas sebagai UMKM yang bertugas menyediakan pengadaan barang dan jasa BUMN.
Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah bertransaksi/menjadi suppiler pembelanjaan barang dan jasa dengan BUMN, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lainnya, seperti:
- Berpotensi mendapatkan transaksi dari BUMN dalam skala yang besar
- Berpotensi mendapatkan pinjaman dengan hanya mengajukan invoice
- Produk dapat dilihat oleh calon pembeli BUMN se-Indonesia
Jadi bagi UMKM yang ingin bergabung dengan padi, silahkan kunjungi halaman daftar seller PaDi sekarang juga!